ASSALAMUALAIKUM

Sabtu, 24 Desember 2016

Pendidikan di era revolusi mental

Revolusi mental di satu sisi dan pembangunan negara di sisi lain merupakan dua diktum yang memiliki korelasi di dalam konteks pengembangan nilai-nilai kebangsaan, pembangkitan sikap mental yang positif, reinterpretasi daya juang, atau revitalisasi gerakan mengubah "mental tempe" (sebagaiamana diungkapkan oleh Soekarno). karena itu, operasionalisasi revolusi mental dalam tingkat kenegaraan akan dijelaskan melalui tahapanberikut : (1) konsep dasar revousi mental sebagaimana digagas oleh Joko Widodo. hal itu diangkat melalui gagasan yang dituangkan dalamtulisan pendek yang menjadi fenomenal, (2) pemahaman dasar tentang konsepsi kenegaraan dalam hubungannya dengan penumbuhan semangat revolusi mental, dan (3) langkah-langkah strategi dalam pengembangan revolusi mental pada tingkat kenegaraan.

Pancasila sebagai ideologi kaum terdidik

Sejak Indonesia merdeka sudah dikembangkan sebuah Pancasilogi, sebuah istilah yang mengacu pada pengertian ilmu Pancasila. Istilah Pancasilogi ini digunakan untuk mewadahi pelbagai konsep yang telah dikembangkan para ilmuan dengan istilah-istilah yang berbeda, seperti filsafat Pancasila, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Mata kuliah Pancasila. Orde baru (1996-1998) pernah menerbitkan kebijakan tentang ilmu Pancasila yang dikaitkan dengan pendidikan moral untuk tingkat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Semua perbedaan itu mengacu pada kenyataan yang sama, yakni ilmu Pancasila atau Pancasilogi.


sumber :

Pendidikan sebagai alih teknologi

Memahami pendidikan sebagai progran transfer ilmu pengetahuan adalah memahami sebuah upaya memberitahu orang lain tentang cara melihat dunia. Perihal sebuah cara ini, tentulah ada keyakinan-keyakinan tertentu tentang ada sebuah cara yang lebih benar ketimbang yang lain. Habermas sendiri sudah mencurigai bahwa ilmu pengetahuan adalah dimensi lain dari ideologi. karena itu, pendidikan adalah alih ideologi. ideologi adalah sebuah kesadaran kelompok tentang realitas (Larrain, 1996:46)

pendidikan pasca kolonial

Pendidikan pasca kolonial adalah sebuah model pendidikan yang diselenggarakan setelah penjajahan usai. Berakhirnya perang Dunia II pada tahun 1945 memberikan peluang bagi warga dunia untuk menentukan nasib sendiri melalui pendirian Negara. Pembentukan nasib sendiri itu akhirnya tidak selalu mengacu pada nasib sebagian besar bangsa, tetapi juga hanya menyentuh satu atau dua orang. Karena itu, filsafat pendidikan poskolonial menghasilkan dilema tentang orientasi-orientasi pendidikan yang mengarah pada masa depan. Disisi lain, kasus-kasus yang bersifat subjektif  itu menimbulkan bias pemaknaan.

pendidikan kolonial

pendidikan kolonial adalah sebuah penyelenggaraan pendidikan yang menggunakan asas-asas kolonial, baik metafisika, epistemologi, dan aksiologi yang digunakan. rentang waktu secara objektif adalah sejak abab ke-18 hingga abad ke-20. kendati demikian pendidikan kolonial baru terjadi pada pertengahan abab ke-19. selama ini pemerintah kolonial menganggap tanah jajahan yang perlu diperadabkan dengan huruf latin dan epistemologi posistif. 

essay

Tema: Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Kekayaan/Harta
Judul : Upaya Pengentasan Kemiskinan
Zakat menurut syara’ adalah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan syara’ dengan niat karena Allah SWT. Di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan untuk melaksanakan zakat. Dan perlu diketahui bahwa perintah Allah SWT tentang zakat itu seringkali beriringan dengan perintah shalat, ataupun sebaliknya. Zakat merupakan ketentuan yang diperintahkan langsung oleh Allah memiliki hikmah yang begitu penting. Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan.
Zakat merupakan salah satu ciri dari ekonomi Islam, karena zakat merupakan implementasi dari azas keadilan sosial dalam sistem ekonomi Islam. Allah menghendaki manusia dalam hidupnya saling tolong menolong gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Zakat merupakan al-ibadah al-maaliyah al-ijtimaa’iyah (ibadah dibidang harta yang memiliki nilai sosial), yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan. Baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Adanya perbedaan harta kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan dengan adanya perbedaan status sosial itu akan membuat manusia saling membutuhkan satu sama lain.  Dengan zakat, Allah SWT menyucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kebaikan manusia melalui hukum Allah, agar saling tolong menolong dan selalu menjalin persaudaraan. Dan zakat adalah salah satu instrumen yang paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidup didunia untuk meraih kebaikan di akhirat.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoaalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Dampak zakat atas kemaslahatan masyarakat dan perekonomian Islam sangatlah jelas. Karena dalam zakat itu sendiri terdapat unsur pemberian bantuan kepada orang-orang fakir, disamping mewujudkan kepentingan yang besifat umum. Dengan zakat berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Dengan cara seperti ini, maka terdapat unsur pemerataan kekayaan sehingga kekayaan tidak menggelembung di pihak tertentu, sementara masih adanya kemelaratan di pihak yang lain.
Seperti kita ketahui bersama, kemiskinan terus menjadi masalah utama pembangunan hingga era modern saat ini. Kemiskinan tetap ada walaupun berada  ditengah tingkat pertumbuhan yang meyakinkan. Salah satu instrument terpenting dalam Islam untuk mengatasi kemiskinan adalah zakat. Zakat adalah instrumen religius yang membantu individu dalam masyarakat untuk menolong orang lain seperti fakir dan miskin yang tidak mampu menolong dirinya sendiri. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan masalah kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis di dalam sistem Islam.
Zakat merupakan pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap orang muslim. Dalam kondisi apapun. Karena itu, penerima zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan dalam jangka waktu yang relatif panjang.
Selain itu penggunaan atau alokasi dana zakat sudah ditentukan secara pasti di dalam syari’at Islam (QS. At-taubah:60) ayat ini menjelaskan dimana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) saja, yaitu fiqara (fakir), masakin (miskin), amilin alaih (orang yang mengelola zakat), muaallafatul qulub (orang yang dijinakan hatinya), fir riqab (membebaskan budak), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (berjuang dijalan Allah), dan ibn nus sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). Selain kedelapan asnaf ini tidak di halalkan untuk menerima zakat. Lebih jauh lagi al-Qur’an menyebut fakir dan miskin, sebagai kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat. Maka merekalah yang mendapat perioritas dan pengutamaan dalam al-Qur’an. Artinya mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama dari zakat.
Dengan berbagai karakterisktik tersebut, keberadaan zakat dalam kerangka ekonomi sosial Islam menjadi basis yang kuat bagi program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. Sebagai sebuah instrumen fiskal yang berpihak kepada pihak kelompok miskin dan menjadi program wajib pengentasan kemiskinan bagi setiap rezim pemerintahan, zakat sangat superior dibandingkan instrumen fiskal  konvensional
Islam memandang kemiskinan merupakan satu hal yang bisa membahayakan aqidah, akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam juga menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segera ditanggulangi. Terlebih jika kemiskinan tersebut semakin banyak maka ia akan menjadi kemiskinan yang mampu membuatnya lupa kepada Allah dan kemanusiaannya. Hal itu disebabkan oleh adanya keterkaitan yang kuat antara kefakiran dan kekafiran, karena kefakiran merupakan satu langkah menuju kekafiran. Hal ini karena orang yang fakir miskin cenderung memiliki potensi didalam dirinya untuk menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan Ilahi mengenai pembagian rezeki.
Allah telah menyinggung kita dalam surat Al-Maun ayat 1-3 yang artinya  “tahukah kamu orang yang mendustakan agama, maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin”. Orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong orang lain memberi makan orang miskin tersebut dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak menghimbau orang lain untuk  memberi makan orang miskin maka orang tersebut tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Jadi apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain untuk melakukannya. Selanjutnya dalam surat azd-Dzariat dijelaskan bahwasannya di dalam harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. Yang dimaksud mereka di dalam ayat diatas adalah kita sebagai orang yang mampu atau yang memiliki harta kekayaan.
Digambarkan disini orang yang bertakwa adalah orang yang menyadari sepenuhnya bahwa kekayaan atau harta benda yang kita miliki bukanlah milik kita sendiri yang dapat dipergunakan semau kita, tetapi didalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak tersebut bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati kita, melainkan sudah merupakan hak orang-orang tersebut. Maka dari itu sangat keterlaluan jika kita tidak mengeluarkan zakat dan ingin menikmati kekayaan kita sendiri tanpa menoleh saudara kita yang tidak mampu atau miskin.
Zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan masalah kemiskinan. Karena adanya perintah zakat sebenarnya dimaksudkan agar tingkat kemiskinan tidak sampai terjadi, atau minimal tingkat kemiskinan dapat diminimalisir. Adanya perintah zakat juga memperjelas bahwa Islam mengajarkan pemerataan ekonomi, agar kekayaan tidak berkutat pada gologan elit saja hingga kesenjangan antara miskin dan kaya tidak nampak mencolok.
Dalam hal tata cara dan perhitungannya zakat tergolong ibadah mahdloh, akan tetapi zakat ini memiliki nilai sosial yang tinggi dan kental. Sehingga dalam pelaksanaanya zakat tidak dilakukan secara masing-masing tetapi ada sekelompok orang yang khusus untuk  mengelola zakat tersebut, seperti BAZNAS, LAZ atau lembaga penerima zakat yang lainnya.

Zakat dikenakan pada basis yang luas meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktifitas perniagaan dan barang tambang yang diambil dari perut bumi. Dengan demikian potensi zakat sangatlah besar untuk modal dalam pengentasan kemiskinan.